Definisi
adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2010 TENTANG cagar budayaDefinisi
adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2010 TENTANG cagar budaya