Definisi
adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 1999 TENTANG jasa konstruksiDefinisi
adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 1999 TENTANG jasa konstruksi