Definisi
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 1999 TENTANG perlindungan konsumenDefinisi
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 1999 TENTANG perlindungan konsumen