Definisi
adalah upaya perlindungan pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan termasuk sumber daya ikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 2004 TENTANG perikananDefinisi
adalah upaya perlindungan pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan termasuk sumber daya ikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 2004 TENTANG perikanan