Definisi
adalah lembaga yang dibentuk untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pelaksanaan kegiatan di bidang Perdagangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2014 TENTANG desaDefinisi
adalah lembaga yang dibentuk untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pelaksanaan kegiatan di bidang Perdagangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2014 TENTANG desa