Definisi
adalah badan penyelenggara pemilihan umum yang bebas dan mandiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Definisi
adalah badan penyelenggara pemilihan umum yang bebas dan mandiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.