Definisi
adalah lembaga mandiri yang betfungsi menjalankan Undang-Undang 1m dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi.
Definisi
adalah lembaga mandiri yang betfungsi menjalankan Undang-Undang 1m dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi.