Definisi
adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2006 TENTANG kepabeananDefinisi
adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2006 TENTANG kepabeanan