Definisi
adalah satu alat buti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 1997 TENTANG peradilan militerDefinisi
adalah satu alat buti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 1997 TENTANG peradilan militer