Definisi
adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 2016 TENTANG penyandang disabilitasDefinisi
adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 2016 TENTANG penyandang disabilitas