Definisi
adalah kegiatan Pemerintah untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional melalui hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 7 tahun 2014 TENTANG perdaganganDefinisi
adalah kegiatan Pemerintah untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional melalui hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 7 tahun 2014 TENTANG perdagangan