Definisi
adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2002 TENTANG pengadilan pajakDefinisi
adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2002 TENTANG pengadilan pajak