Definisi
adalah Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 2 tahun 2011 TENTANG partai politikDefinisi
adalah Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 2 tahun 2011 TENTANG partai politik