Definisi
adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 12 tahun 2012 TENTANG pendidikan tinggiDefinisi
adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 12 tahun 2012 TENTANG pendidikan tinggi