Definisi
adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan pelayanan jasa pemerintahan pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 26 tahun 2007 TENTANG penataan ruangDefinisi
adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan pelayanan jasa pemerintahan pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 26 tahun 2007 TENTANG penataan ruang