Definisi
adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam . . . - 5 - alam dan sumber daya buatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 26 tahun 2007 TENTANG penataan ruangDefinisi
adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam . . . - 5 - alam dan sumber daya buatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 26 tahun 2007 TENTANG penataan ruang