Definisi
adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2014 TENTANG panas bumiDefinisi
adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2014 TENTANG panas bumi