Definisi
adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 26 tahun 2007 TENTANG penataan ruangDefinisi
adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 26 tahun 2007 TENTANG penataan ruang