Definisi
adalah kapal perahu atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan mendukung operasi penangkapan ikan pembudidayaan ikan pengangkutan ikan pengolahan ikan pelatihan perikanan dan penelitian/ eksplorasi perikanan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 2004 TENTANG perikananDefinisi
adalah kapal perahu atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan mendukung operasi penangkapan ikan pembudidayaan ikan pengangkutan ikan pengolahan ikan pelatihan perikanan dan penelitian/ eksplorasi perikanan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 2004 TENTANG perikanan