Definisi
adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan penelitian/eksplorasi perikanan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 45 tahun 2009 TENTANG perikananDefinisi
adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan penelitian/eksplorasi perikanan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 45 tahun 2009 TENTANG perikanan