Definisi
adalah kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabang tersebut melakukan usahanya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 1998 TENTANG perbankanDefinisi
adalah kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabang tersebut melakukan usahanya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 1998 TENTANG perbankan