Definisi
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2010 TENTANG keprotokolanDefinisi
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2010 TENTANG keprotokolan