Definisi
adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tahun Lambaran Negara . Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Nias Barat.
Definisi
adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tahun Lambaran Negara . Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Nias Barat.