Definisi
adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Kendari berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Kendari Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan kabupaten Kepulauan asal Kabupaten Konawe.
Definisi
adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Kendari berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Kendari Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan kabupaten Kepulauan asal Kabupaten Konawe.