Definisi
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 2004 TENTANG bank indonesiaDefinisi
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 2004 TENTANG bank indonesia