Definisi
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 32 tahun 2004 TENTANG pemerintahan daerahDefinisi
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 32 tahun 2004 TENTANG pemerintahan daerah