Definisi
adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Definisi
adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.