Definisi
adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 1999 TENTANG perlindungan konsumenDefinisi
adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 1999 TENTANG perlindungan konsumen