Definisi
adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2009 TENTANG kesejahteraan sosialDefinisi
adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2009 TENTANG kesejahteraan sosial