Definisi
adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 20 tahun 2002 TENTANG ketenagalistrikanDefinisi
adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 20 tahun 2002 TENTANG ketenagalistrikan