Definisi
adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2011 TENTANG otoritas jasa keuanganDefinisi
adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2011 TENTANG otoritas jasa keuangan