Definisi
adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 2003 TENTANG ketenagakerjaanDefinisi
adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 2003 TENTANG ketenagakerjaan