Definisi
adalah Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua untuk memimpin sidang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2002 TENTANG pengadilan pajakDefinisi
adalah Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua untuk memimpin sidang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2002 TENTANG pengadilan pajak