Definisi
adalah Hakim dalam suatu Majelis yang ditunjuk oleh Ketua untuk menjadi anggota dalam Majelis.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2002 TENTANG pengadilan pajakDefinisi
adalah Hakim dalam suatu Majelis yang ditunjuk oleh Ketua untuk menjadi anggota dalam Majelis.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2002 TENTANG pengadilan pajak