Definisi
adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agama.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 50 tahun 2009 TENTANG peradilan agamaDefinisi
adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agama.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 50 tahun 2009 TENTANG peradilan agama