Definisi
adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 49 tahun 2009 TENTANG peradilan umumDefinisi
adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 49 tahun 2009 TENTANG peradilan umum