Definisi
adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
Definisi
adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.