Definisi
adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2005 TENTANG guru dan dosenDefinisi
adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2005 TENTANG guru dan dosen