Definisi
adalah dua partai politik peserta Pemilu atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Definisi
adalah dua partai politik peserta Pemilu atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.