Definisi
adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 2020 TENTANG bea meteraiDefinisi
adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 2020 TENTANG bea meterai