Definisi
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 1998 TENTANG perbankanDefinisi
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 1998 TENTANG perbankan