Definisi
adalah Departemen yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 2 tahun 2008 TENTANG partai politikDefinisi
adalah Departemen yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 2 tahun 2008 TENTANG partai politik