Definisi
adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 1997 TENTANG ketenaganukliranDefinisi
adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 1997 TENTANG ketenaganukliran