Definisi
adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan pembangunan pembinaan pelaksanaan kemasyarakatan pemberdayaan masyarakat dan.
Definisi
adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan pembangunan pembinaan pelaksanaan kemasyarakatan pemberdayaan masyarakat dan.