Definisi
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2006 TENTANG kepabeananDefinisi
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2006 TENTANG kepabeanan