Definisi
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.