Definisi
adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2007 TENTANG cukaiDefinisi
adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2007 TENTANG cukai