Definisi
adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 19 tahun 2002 TENTANG hak ciptaDefinisi
adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 19 tahun 2002 TENTANG hak cipta