Definisi
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2004 TENTANG perbendaharaan negaraDefinisi
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2004 TENTANG perbendaharaan negara