Definisi
adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah menerima menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2004 TENTANG perbendaharaan negaraDefinisi
adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah menerima menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2004 TENTANG perbendaharaan negara